Tren transportasi di seluruh dunia sedang bergerak ke arah elektrifikasi kendaraan listrik. Kendaraan listrik dapat menjawab tantangan besar di sektor transportasi, yaitu konsumsi berlebihan sumber energi tak terbarukan (bahan bakar fosil), tingginya emisi gas rumah kaca, dan polusi udara. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk mengimplementasikan kendaraan listrik, dengan mengeluarkan Peraturan Presiden no. 55 tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Listrik Baterai untuk Angkutan Jalan. Transformasi sektor transportasi dari kendaraan bensin ke kendaraan listrik membutuhkan perubahan/adaptasi dari berbagai pembangku kepentingan di sektor transportasi.
Tujuan kuliah ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dasar peserta kuliah terkait teknologi, kebijakan, keamanan, dan operasi kendaraan listrik. Kuliah ini dapat diikuti oleh peserta yang terkait dan tertarik di bidang transportasi, diantaranya para pengambil kebijakan, praktisi industri, operator dan teknisi, peneliti, dan pegiat kendaraan listrik secara umum.
Luaran pada kuliah ini adalah:
- meningkatkan pemahaman tentang prospek implementasi kendaraan listrik di Indonesia serta potensi, tantangan, dan manfaatnya.
- meningkatkan pemahaman tentang regulasi dan standar yang terkait dengan implementasi kendaraan listrik.
- meningkatkan pemahaman tentang dasar-dasar teknologi kendaraan listrik dan implementasinya.
- meningkatkan pemahaman tentang cara kerja sistem kendaraan listrik dan spesifikasi teknisnya.
- meningkatkan pemahaman tentang standard operasi, pemeliharan, dan imspeksi kendaraan listrik.
Pemateri perkuliahan ini adalah para ahli dibidang kendaraan listrik dari berbagai afiliasi seperti lembaga pemerintahan, universitas, hingga praktisi industri kendaraan listrik.
Dengan biaya terjangkau, setiap peserta akan mendapatkan akses perkuliahan lengkap dan slide presentasi yang dapat diakses sepanjang waktu, serta sertifikat sebagai tanda telah mengikuti perkuliahan.